Mbah Tupon dan Sengketa Tanah: Kisah Pilu yang Mengguncang Bantul

Figure, *53 Dilihat

Di sebuah sudut desa di Bantul, Yogyakarta, Mbah Tupon, seorang nenek yang telah lama tinggal di tanah leluhurnya, kini menghadapi ancaman kehilangan rumah dan tanahnya. Sertifikat tanah seluas 1.655 meter persegi miliknya tiba-tiba beralih nama tanpa izin, menjadi milik seseorang berinisial IF.

Kisah ini bermula ketika keluarga Mbah Tupon ingin memecah tanah tersebut. Namun, mereka terkejut saat mengetahui bahwa sertifikat tanah telah diagunkan di bank dan kini terancam dilelang karena pinjaman yang tidak terbayar. Langkah cepat diambil oleh Kantor ATR/BPN Kabupaten Bantul dengan memblokir sertifikat tersebut secara internal untuk mencegah tindakan lebih lanjut.

Kepala Kantor ATR/BPN Bantul, Tri Harnanto, menyatakan bahwa pihaknya telah mengamankan dokumen-dokumen terkait, termasuk warkah pemecahan, peralihan, dan pelekatan hak tanggungan. Selain itu, ATR/BPN Bantul juga berkoordinasi dengan Kalurahan Bangunjiwo dan Pemkab Bantul untuk menggali informasi lebih lanjut.

Namun, upaya untuk mendapatkan keterangan dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang diduga terlibat dalam kasus ini menemui hambatan. Kantor PPAT yang berada di Pasar Niten, Kabupaten Bantul, ditemukan tutup saat didatangi oleh pihak ATR/BPN.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat isu mafia tanah yang semakin marak di Indonesia. Mbah Tupon, dengan segala keterbatasannya, kini menjadi simbol perjuangan melawan ketidakadilan.

*Naskah ini disusun berdasarkan berbagai sumber terpercaya dengan pengolahan redaksional oleh tim PesonaDunia.Com. Untuk informasi selengkapnya, silakan merujuk pada tautan sumber (Source News) yang disertakan.