Pemerintah resmi menaikkan batas penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) agar bisa memiliki rumah. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025.
Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan kebijakan ini memperluas akses MBR terhadap rumah layak huni dan berkualitas. “Ini kabar baik bagi masyarakat yang ingin punya rumah sendiri,” ujarnya, Kamis (24/4/2025).
Aturan ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 22 April 2025. Maruarar meminta pengembang ikut menyosialisasikan aturan tersebut ke masyarakat.
Baca juga:
Regulasi ini menggantikan aturan lama dan menyesuaikan batas penghasilan maksimal MBR. Tujuannya agar lebih banyak masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas kepemilikan rumah.
Baca Juga:
“Dengan naiknya batas penghasilan ini, kesempatan masyarakat untuk memiliki rumah makin terbuka,” kata Maruarar.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan dukungan penuh atas aturan ini. “Kami siap bantu percepatan penyusunan regulasi demi suksesnya Program 3 Juta Rumah,” ujarnya.
Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti juga mendukung kebijakan ini. Menurutnya, penyusunan Permen PKP ini sudah memanfaatkan kajian data BPS.
Aturan ini mencakup tiga hal utama: batas penghasilan MBR, kriteria MBR, serta syarat pembangunan dan kepemilikan rumah. Penghasilan maksimal dibagi dalam empat zona wilayah.
Zona tertinggi adalah Jabodetabek, di mana penghasilan maksimal peserta Tapera ditetapkan Rp14 juta per bulan. Zona lainnya menyesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.
Dukung Konten Berkualitas
Jika artikel ini bermanfaat bagi Anda, pertimbangkan untuk memberikan donasi melalui e-wallet.
Gunakan nomor: 082118113019 untuk melakukan donasi melalui aplikasi e-wallet pilihan Anda.

*Naskah ini disusun berdasarkan berbagai sumber terpercaya dengan pengolahan redaksional oleh tim PesonaDunia.Com. Untuk informasi selengkapnya, silakan merujuk pada tautan sumber yang disertakan.