BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Gigi Palsu, Begini Aturannya

Jakarta – BPJS Kesehatan memberikan subsidi untuk pembuatan gigi palsu, dengan ketentuan yang diatur berdasarkan jenis protesa gigi dan jumlah gigi yang diganti. Program ini bertujuan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan gigi yang terjangkau.

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa jaminan perawatan gigi meliputi pemeriksaan, pengobatan, dan pelayanan kesehatan gigi.

“Meski demikian, tindakan ini harus didasarkan pada indikasi medis yang jelas yang ditetapkan oleh dokter, bukan atas permintaan pasien,” kata Rizzky dalam keterangannya, Rabu (23/4/2025).

Besaran subsidi yang diberikan BPJS Kesehatan berbeda-beda tergantung jenis layanan. Untuk layanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), subsidi maksimal untuk 2 rahang gigi adalah Rp 1 juta, sedangkan untuk 1 rahang maksimal Rp 500 ribu.

Sementara itu, untuk layanan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), subsidi untuk protesa gigi penuh maksimal Rp 1,1 juta, dan untuk 1 rahang maksimal Rp 550 ribu.

Protesa gigi dapat dibuat paling cepat 2 tahun sekali sesuai indikasi medis. Pelayanan hanya diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan aktif, yang diimbau untuk rutin mengecek status kepesertaan mereka.

BPJS Kesehatan juga menetapkan prosedur klaim yang harus dilalui, mulai dari kunjungan ke faskes pertama hingga mendapatkan rujukan ke FKRTL. Peserta wajib membawa dokumen seperti KTP, kartu BPJS, dan resep dokter yang telah terverifikasi.

Dengan adanya subsidi ini, BPJS Kesehatan berharap masyarakat semakin mudah mendapatkan layanan kesehatan gigi yang berkualitas tanpa biaya yang memberatkan.

*Naskah ini disusun berdasarkan berbagai sumber terpercaya dengan pengolahan redaksional oleh tim PesonaDunia.Com. Untuk informasi selengkapnya, silakan merujuk pada tautan sumber (Source News) yang disertakan.