Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkap bahwa hingga April 2025, terdapat enam wilayah yang diusulkan untuk mendapatkan status Daerah Istimewa. Salah satunya adalah Kota Surakarta (Solo), yang disebut memiliki sejarah panjang dalam perjuangan melawan penjajahan serta kekhasan budaya yang kuat.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, memberikan tanggapan terkait usulan ini. Ia menilai bahwa Solo sudah berkembang sebagai kota dagang, pendidikan, dan industri, sehingga tidak perlu mendapatkan status khusus. Ia juga menekankan bahwa pemberian status istimewa harus mempertimbangkan keadilan bagi daerah lain.
Selain Solo, Kemendagri juga menerima 42 usulan pembentukan provinsi, 252 usulan pembentukan kabupaten, dan 36 usulan pembentukan kota. Usulan pemekaran ini menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah dan DPR untuk dibahas lebih lanjut.
Saat ini, Indonesia memiliki 38 provinsi, dengan dua di antaranya berstatus Daerah Istimewa, yaitu Aceh dan Yogyakarta. Aceh memiliki keistimewaan dalam penerapan syariat Islam, sementara Yogyakarta memiliki hak istimewa di mana Sultan Keraton Yogyakarta otomatis menjadi gubernur.
Sejak moratorium pemekaran daerah pada 2014, pemekaran provinsi baru terjadi pada 2022 dengan pembentukan Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya. DPR kini mempertimbangkan pembukaan kembali moratorium dengan persyaratan yang lebih ketat.
Kemendagri dan DPR akan terus mengkaji usulan daerah istimewa ini untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil tidak menimbulkan ketidakadilan bagi daerah lain.
*Naskah ini disusun berdasarkan berbagai sumber terpercaya dengan pengolahan redaksional oleh tim PesonaDunia.Com. Untuk informasi selengkapnya, silakan merujuk pada tautan sumber (Source News) yang disertakan.