Musisi Indonesia Gugat UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi

Entertainment86 Dilihat

Jakarta – Sejumlah musisi ternama Indonesia, termasuk Armand Maulana, Ariel NOAH, BCL, Titi DJ, Raisa, dan lainnya, mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan ini didasarkan pada dugaan ketidakadilan dalam mekanisme pembayaran royalti yang dianggap merugikan pelaku seni.

Dalam sidang yang berlangsung di MK, Kamis (24/4/2025), Hakim Saldi Isra menyoroti pentingnya penjelasan yang jelas dari para pemohon terkait kerugian konstitusional yang dialami. Ia mengingatkan bahwa argumentasi dalam gugatan harus sejelas ketika mereka tampil di panggung.

“Jangan hanya nyanyi aja yang jelas, permohonan ke Mahkamah Konstitusi juga harus jelas,” ujar Saldi.

Gugatan ini mencakup berbagai aspek dalam UU Hak Cipta, termasuk ketentuan mengenai izin penggunaan ciptaan dalam pertunjukan dan mekanisme pembayaran royalti. MK menyatakan bahwa jika tidak ada bukti kerugian yang dialami pemohon, gugatan bisa berhenti di tahap legal standing tanpa dibahas lebih lanjut.

Para musisi berharap MK dapat memberikan putusan yang lebih adil bagi industri musik nasional, sehingga perlindungan terhadap hak cipta dan hak finansial para seniman bisa lebih kuat dan transparan.

*Naskah ini disusun berdasarkan berbagai sumber terpercaya dengan pengolahan redaksional oleh tim PesonaDunia.Com. Untuk informasi selengkapnya, silakan merujuk pada tautan sumber (Source News) yang disertakan.

Tinggalkan Balasan